where is the will... there is the way...

Jumat, 16 Januari 2009

Menyelamatkan Pendidikan di Indonesia


Mau tidak mau harus kita akui bahwa pendidikan formal (sekolah dan PT) di Indonesia memang sedang menuju kehancuran. Ketika saya diminta untuk memberikan sebuah presentasi kecil dalam sebuah workshop nasional “Theori-Praxis-Tag” di Institut für Berufspädagogik Technische Universität Dresden, Jerman, beberapa waktu yang lalu, dengan berat hati saya juga menceritakan hal ini. Saat itu Prof. Dr. Gisela Wiesner dari TU Dresden sempat bertanya, ” Lho, bukankah pendidikan sudah termuat dalam UUD 45? Dan karena itu mestinya menjadi prioritas perhatian negara?”. Sekali lagi saya harus menjawab dengan berat hati, ” teorinya seperti itu, Prof. Tapi praxisnya beda.” Jawaban jujur saya ini mungkin bisa dinilai tidak nasionalist, karena saya tidak mampu bohong dengan menceritakan hal-hal yang baik tentang situasi pendidikan di Indonesia saat ini.

Menurut saya ada beberapa hal yang menjadi penyebab runtuhnya pendidikan di Indonesia:
1. Negara memang belum menjalankan amanat Undang-Undang Dasar negara kita secara konsekuen dan bertanggung jawab. Kecilnya anggaran pendidikan, belum lagi dikorupsi sana-sini, berpengaruh besar pada mahalnya biaya Pendidikan Dasar - Menengah yang harus ditanggung oleh rakyat. Di banyak negara untuk sekolah negeri dari SD-SMU gratis. Di Indonesia? Dampaknya juga pada nasib guru, baik kesejahteraan secara materiil (gaji, honor, dll.), maupun pembinaan lanjut untuk meningkatkan kualitas kinerja guru (penataran, pelatihan, dll). Adalah tidak masuk akal mengharapkan kualitas pengajaran yang bagus dari guru yang miskin harta dan miskin pengetahuan atau ketrampilan. Sebaliknya jangan salahkan guru yg terpaksa “ngobyek” untuk mencari tambahan biaya hidup.


2. Ketika menjadi guru bukan lagi pilihan hidup. Harus diakui, bahwa faktor psikologis dan kecintaan seorang guru terhadap bidang pekerjaannya sebagai guru akan memberi pengaruh besar pada kualitas proses belajar mengajar dan pembinaan siswa di sekolah. Kecintaan pada pekerjaan sebagai guru ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang memang memilih jadi guru. Bagaimana seseroang bisa memiliki kecintaan ini kalau dia menjadi guru karena terpaksa? Ketika saya menjabat Kepala Divisi Pendidikan di Yayasan tempat saya bekerja, tidak sedikit pelamar dengan latar belakang pendidikan sarjana hukum, perbankan, dll. Dalam wawancara terungkap mereka melamar karena setelah sekian lama melamar pekerjaan ke sana-sini tidak pernah diterima. Jadi nasiblah yang menghanyutkan mereka melamar menjadi guru. Kalaupun diterima, dari pengalaman, setelah beberapa saat mereka menjadi guru,ketika ada peluang lain, mereka keluar begitu saja. Dan bagi saya itu oke, mungkin lebih baik keluar dari pada terpaksa jadi guru.


3. Lisensi keguruan. Guru atau dosen adalah sebuah profesi akademis, bukan bakat alami. Artinya tidak semua orang bisa menjadi guru atau dosen. Sebagai contoh: seorang ahli mesin tidak serta merta bisa jadi dosen tehnik mesin kalau dia tidak memiliki ilmu mengajar. Demikian juga seorang sarjana ekonomi tidak serta merta bisa menjadi guru ekonomi. Memang dia ahli dalam mesin&ekonomi, tetapi dia tidak memiliki keahlian dalam ilmu mengajar. Ketimpangan ini akan berpengaruh pada kualitas pengajaran yang ia berikan dan tentunya juga berpengaruh pada siswa. Itu sebabnya, mestinya untuk menjadi guru atau dosen seseorang harus memiliki lisensi sebagai guru/dosen. Lisensi ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah menempuh pendidikan keguruan. Dia adalah seorang pädagogie (pengajar/pendidik), minimal dia harus menguasai ilmu didaktik, metode mengajar dan psikologi. Saya tidak punya data, berapa prosen (%) guru/ dosen di sekolah/PT di
Indonesia yang memiliki kompetensi (lisensi)
keguruan? Mungkin ada teman yang bisa membantu?


4. Ketika tenaga guru tidak sebanding dengan jumlah murid/kelas. Adik saya menjadi Kepala Sekolah di sebuah SD Negeri di pedalaman Kalimantan Barat. Di sekolah yang memiliki 6 kelas (kelas I-VI) hanya ada 3 orang guru. Jadi masing-masing guru mengajar 2 kelas sekaligus. Bagi adik saya dengan tugas sebagai Kepala Sekolah, yg sering menyita waktu karena dia harus sering bolak-balik ke Kabupaten yang berjarak 6 jam naik bus dari tempat mengajar, masih harus ditambah tugas mengajar dan wali kelas. Dalam situasi seperti ini juga adalah tidak realistis menuntut kualitas pendidikan.


5. Malapetaka penyebab hancurnya pendidikan di Indonesia juga dirancang oleh pemerintah sendiri, ketika hanya bidang studi tertentu saja seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika yg diuji dalam UAN. Kebijakan ini merupakan kesalahan fatal yang dilakukan pemerintah. Metode atau sistem ujian ini tidak hanya tidak mengukur kemampuan belajar siswa secara menyeluruh, tetapi juga akan menyebabkan bencana lainnya seperti: rendahnya tingkat keseriusan siswa mengikuti pelajaran lain yang tidak termasuk dalam mata pelajaran yg diuji dalam UAN. Secara psikologis juga guru-guru mata pelajaran yg tidak termasuk dalam UAN bisa merasa rendah diri, jengkel, frustasi, dll., dan itu akan menurunkan semangat mengajar, sehingga mengajar hanya asal-asalan (karena tidak punya beban atau karena kecewa?), juga mungkin siswa tidak respek pada guru-guru tsb. Lalu secara ekonomis, dengan maraknya sistem les privat, membuat guru-guru mapel UAN menjadi primadona. Guru-guru tsb mendapat banyak murid les dan ini berarti penambahan pendapatan yg lumayan. Itu bagus bagi guru tsb. Tetapi tidak baik bagi guru-guru lain. Bisa menimbulkan iri hati, dll., dan akhirnya menggangu keharmonisan antar guru di sekolah.

Apa yang bisa kita (negara buat) ?


Harus diterima bahwa tanggung jawab utama dan pertama dalam masalah pendidikan formal ada di tangan pemerintah (negara). Negara tidak bisa menyerahkan tanggung jawab ini pada masyarakat atau guru di sekolah saja. Maka mau tidak mau negara harus berbuat sesuatu agar kapal pendidikan kita tidak tenggelam.


Masalah rendahnya mutu pendidikan di
Indonesia tidak terutama terletak pada kurikulum. Duduk di belakang meja dengan menyusun kurikulum yang berganti tiap tahun tidak akan menyelamatkan pendidikan kita.


Tugas negara antara lain, adalah:


1. Naikkan anggaran pendidikan (tapi jangan dikorupsi) menjadi proporsional, artinya mencukupi untuk kesejahteraan guru dan fasilitas standar belajar mengajar di sekolah serta memberikan kesempatan belajar bagi seluruh siswa usia sekolah. Dan ini harus merata di seluruh tanah air. Tidak hanya di
Jakarta atau di Jawa saja.


Kesejahteraan guru dalam hal ekonomi dan pengetahuan, terutama untuk guru di sekolah negeri (mestinya juga dalam skala tertentu untuk sekolah swasta), memang adalah tanggung jawab negara, bukan tanggung jawab orang tua murid. Orang tua murid bisa diminta partisipasi, tetapi porsinya harus tetap kecil. Kalau negara sudah cukup memberi kesejahteraan pada guru, maka negara bisa menindak kalau ada guru (sekolah) yang menarik iuran ini-itu di sekolah. Pemerintah juga bisa menindak guru yang “ngobyek” pekerjaan lain yang bisa mengganggu konsentrasinya sebagai guru.


2. Tingkatkan kualitas guru dengan memberikan pelatihan atau penataran yang sesuai dan praktis bagi seluruh guru/dosen. Mungkin diawal mengajar guru tidak berlatar belakang pendidikan keguruan, tetapi kalau terus dilatih dan dikembangkan, kualitas mengajarnya juga bisa meningkat.


4. Peningkatan kualitas guru bisa juga dibuat dengan pertukaran guru dari sekolah di
kota

dengan di daerah (mungkin selama satu semestar atau lebih). Dengan demikian guru-guru mendapat pengalaman dan wawasan serta dapat saling belajar dan bertukar informasi. Upaya pertukaran ini juga sebetulnya tidak memerlukan biaya yang besar.


5. Untuk Pendidikan Tinggi juga harus diterapkan prinsip PENDIDIKAN UNTUK SEMUA. Artinya bahwa biaya di pendidikan tinggi harus terjangkau oleh ME

sebagian besar warga negara. Dan ini tanggung jawab negara. Pendidikan tinggi tidak bisa gratis. Karena pendidikan tinggi adalah investasi bagi mahasiswa. Nah, untuk sebagian kecil yang tidak mampu menjangkau bisa disubsidi oleh mahasiswa-mahasiswa yang mampu. Kasarnya, kalau 20 mahasiswa yang mampu dapat menutupi kekurangan satu mahasiswa kurang mampu saja sudah sangat bagus. Di sekolah saya (swasta) untuk tingkat SMU dan juga untuk tingkat Akademi, saya terapkan sistem subsidi ini (10:1). Artinya 10 siswa mampu menjadi “orang tua asuh” bagi 1 temannya yg kurang mampu. Sistem ini berjalan, dan siswa/mahasiswa yang mampu tidak keberatan membayar sedikit lebih untuk temannya yang kurang mampu.


6. Ujilah seluruh mapel yang diberikan di sekolah dalam UAN.


7. Kita semua juga punya tanggung jawab untuk menyelamatkan pendidikan di tanah air. Oleh karena itu, partisipasi kita sekecil apapun pasti akan sangat berguna.


8. Media
massa, baik media cetak dan TV juga punya tanggung jawab dan bisa berperan besar dalam misi penyelamatan ini. Hendaknya Media lebih banyak memberikan porsi berita atau tayangan yang menunjang pendidikan seperti hasil riset, penemuan baru, atau ilmu keguruan dari pada terlalu sering menyiarkan berita kriminal atau tayangan hantu.


heartofborneo

Tidak ada komentar: